Informasi CPNS & Honorer / PTT

Pengumuman

Peraturan

Galeri Kegiatan

Pengaduan

MENGINTEGRASIKAN REVOLUSI MENTAL KEDALAM REFORMASI BIROKRASI & ASN
Diposting Oleh BKPPD Kab. Batang Hari | Penulis/Sumber: MUHAMMAD RIFAI, SP, ME (Kepala BKPPD Kabupaten Batang Hari) | Tanggal: 09 Desember 2014

“Apa yang anda alami hari ini adalah dampak dari pikiran anda kemarin. Apa yang akan anda alami esok hari adalah dampak dari pikiran anda hari ini. Pikiran yang sedang anda bayangkan saat ini sedang menciptakan kehidupan masa depan”

 

Kalimat bijak tersebut diatas kami kutip dari buku Dr. Ibrahim Elfiky seorang Maestro Motivator Muslim Dunia dari Kanada, seorang trainer handal di bidang pengembangan SDM dan telah melatih lebih dari 700.000 orang melalui seminar dan pelatihan yang digelar diseluruh dunia.

 

Disini kita tidak perlu memvonis kesalahan dan mengejek kekurangan hari kemaren atau masa lalu. Tapi kita orang yang ada pada “hari ini” akan lebih bijaksana memulai dari diri sendiri berfikir dan membangun fikiran brilian di kota Berlian (Kabupaten Batang Hari) agar dampaknya “esok hari” sangat baik bagi semua.

 

PNS yang merupakan Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan revolusi mental, perubahan paradigma dan penyempurnaan budaya kerja sebagai bagian reformasi birokrasi yang kita mulai hari ini pada hakekatnya menciptakan kehidupan masa depan yang lebih baik. Melalui upaya ini dimana kita memulai berkarya nyata menciptakan sesuatu yang sangat berharga dan mulia yang akan diwariskan pada kehidupan masa depan.

 

PNS/ASN dan Birokrasi yang bermental baik merupakan dua hal yang tidak terpisahkan dalam upaya berlangsungya pembangunan nasional yang baik menuju kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial, sebagaimana cita-cita bangsa dan tujuan Negara yang jelas dan tegas dalam Pembukaan UUD1945. Selama ini PNS atau ASN sering dinilai bermental KKN dan pemalas sedangkan birokrasi disimpulkan sesuatu yang sulit, berbelit dan rumit serta berbiaya mahal. Pemikiran negatif itulah yang sudah terbangun lama dan kokoh dalam pikiran masyarakat.

 

Kesadaran politik nasional merespon kelemahan dan kekurangan tersebut, dimana telah digulirkannya Reformasi Birokrasi dan penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui perubahan-perubahan regulasi yang berorientasi pada efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan yang berpihak pada masyarakat, dan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil secara tegas pertimbangan pertamanya adalah dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan Negara sebagaimana amanat konstitusi perlu membentuk Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, professional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan public bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

 

Setelah satu dasawarsa bergulir reformasi birokrasi dan profesionalisme PNS ternyata masih belum mencapai harapan masyarakat, sehingga pada akhir-akhir ini pimpinan nasional memunculkan suatu konsep Revolusi Mental bagi semua komponen bangsa ini.

 

Apa yang digulirkan pimpinan nasional tentang Revolusi Mental memang suatu yang tidak keliru bahkan menjadi keharusan, dimana dalam system pemerintahan sudah mulai tertata, regulasi-regulasi pemerintahan sudah mulai lengkap, pengawasan sudah semakin ketat dan intensif ternyata hasilnya belum memuaskan masyarakat sebagai pemilik Negara dan pemberi mandat pada pemerintah untuk menjalankan Negara ini menuju cita-citanya.

 

Menurut Ombudsman, jumlah laporan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan public terus meningkat sebesar 350 %, ujar Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana dalam konvensi pengawasan pelayanan public di Jakarta, Kamis 4 Desember 2014. Hal ini baru yang bersifat insidentil pelayanan public. Peningkatan lain yang cukup drastis juga masalah sitemik kebijakan-kebijakan yang menyebabkan terjadinya penundaan yang berlarut, pungutan liar, ketidak pastian prosedur pelayanan dan konflik kepentingan. Hal lain yang sangat mengejutkan, terkait temuan yang diperoleh melalui observasi menyatakan bahwa implementasi pelayanan public masih sangat memprihatinkan. Rata-rata impelementasi tersebut dibawah 30%. Tingkat kementrian 22,2 %, Lembaga Negara dan Pemerintahan 27 % dan Pemerintah Daerah 10,5 %.

 

Pemerintah Daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Pemerintah Pusat (NKRI), dalam hal ini BKPPD Kabupaten Batang Hari sesuai tugas dan kewenangannya berkewajiban terus menjalankan reformasi birokrasi, membangun PNS/ASN yang diharapkan Negara dan masyarakat, sehingga memiliki dampak pada kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa yang sesungguhnya. Menyikapi isu ketiga dimana isu revolusi mental meskipun muncul belakangan perlu diintegrasikan ke isu reformasi birokrasi dan PNS/ASN yang sedang berjalan.

 

Untuk menjalankan reformasi birokrasi dan manajemen ASN yang baik dengan mengintegrasikan revolusi mental kedalamnya, selaku pimpinan BKPPD Kabupaten Batang Hari, berpandangan :

  • Bahwa regulasi tentang Reformasi Birokrasi dan Manajemen ASN merupakan landasan hukum yang jelas dan kuat dalam penataan aparatur sipil negara dilingkungan Pemkab Batang Hari untuk menjadi abdi negara yang selalu menempatkan kepentingan Negara diatas kepentingan personal / kelompok dan pelayan masyarakat yang berespon cepat, baik dan benar.
  • Birokrasi merupakan rumah pemerintahan yang merupakan mandat dari rakyat, dimana aparatur sipil negara harus mampu menjadi tuan rumah yang baik apabila rakyat datang meminta hak atau pelayanan.
  • Manajemen ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diselaraskan dengan potensi dan kebutuhan daerah.
  • Revolusi mental bagi ASN, tidak dilakukan secara radikal tetapi secara cepat menyadari kelemahan-kelemahan dan segera menerapkan perubahan-perubahan yang lebih baik secara terus-menerus terutama dimulai dari atasan ke bawahan.
  • BKPPD Kab. Batang Hari selaku Rumah Manajemen ASN yang merupakan aktor-aktor Birokrasi Pemkab. Batang Hari perlu mendorong dirinya segera sebagai role model dalam Reformasi Birokrasi dan tauladan ASN/PNS serta penular virus Revolusi Mental budaya kerja yang baik.

 

Dengan penataan manajemen ASN yang diintegrasikannya revolusi mental ini, suatu waktu ASN terutama PNSD Pemkab Batang Hari diharapkan ; (1) memahami ruang lingkup kerja dan pembangunan daerah/lokal tetapi berorientasi dan berwawasan nasional, (2) berbudaya dan berkepribadian yang baik didalam lingkungan kerja dan kehidupan sosial, (3) produktifitas tinggi memperkuat daya saing nasional ditingkat internasional.

 

Untuk akselerasi dalam mewujudkan reformasi birokrasi di Pemkab Batang Hari BKPPD dengan peran strategisnya sesuai peraturan perundang-undangan harus selalu mendorong setiap ASN dalam birokrasi itu ;

  1. menjadi Kepala Rumah Tangga yang cardas, jujur, adil dan bijaksana dalam rumah tangga Birokrasi. Yaitu dengan menyiapkan pejabat-pejabat yang handal dan berintegritas yang akan diangkat oleh Pimpinan Daerah untuk mengisi SOTK Pemkab. Batang Hari
  2. menjadi tuan rumah yang baik dalam rumah birokrasi. Yaitu dengan program/kegiatan pembinaan dan pengembangan PNS/ASN.
  3. menjadi operator yang handal dan ramah lingkungan dalam mengoperasikan mesin birokrasi. Yaitu merekrut dan menempatkan PNS/ASN yang memiliki kompetensi yang tinggi sesuai bidangnya serta  memiliki budi pekerti yang baik dan respon sosial yang cerdas.

 

Sebagai indikator keberhasilan reformasi birokrasi, merujuk pada Kemenpan & RB, ukuran  keberhasilan Reformasi Birokrasi itu diantaranya :

  • Tidak ada korupsi
  • Tidak ada pelanggaran dan sangsi
  • APBN & APBD baik
  • Semua program selesai dengan baik
  • Semua perizinan selesai dengan cepat dan tepat
  • Komunikasi dengan publik baik
  • Penggunaan waktu (jam kerja) efektif dan produktif
  • Penerapan reward dan punishment secara konsisten dan berkelanjutan
  • Hasil pembangunan nyata (propertumbuhan, prolapangan kerja, dan propengurangan kemiskinan; artinya menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, dan memperbaiki kesejahteraan rakyat)

 

Ketiga isu (Reformasi Birokrasi, ASN dan Revolusi Mental) yang kita bahas tersebut bukan kita jalankan satu persatu, tapi kita jalankan secara komprehensif yang satu persatu setiap individu PNS/ASN ikut menyadari dan bergerak dalam perubahan. Memang keinginan masyarakat menjadi PNS/ ASN sangat besar, tetapi jauh lebih besar jumlah masyarakat menginginkan PNS/ASN dengan Birokrasinya itu benar-benar melayaninya, mengayominya, dan mengurangi beban dari berbagai kesulitan yang dialaminya.

 

Selanjutnya revolusi mental PNS/ASN untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, PNS/ASN harus bersifat masif, terstruktur dan sistemik dalam orientasi positif.

 

 

 

******

 

 

 


“Apa yang anda alami hari ini adalah dampak dari pikiran anda kemarin. Apa yang akan anda alami esok hari adalah dampak dari pikiran anda hari ini. Pikiran yang sedang anda bayangkan saat ini sedang menciptakan kehidupan masa depan”

 

Kalimat bijak tersebut diatas kami kutip dari buku Dr. Ibrahim Elfiky seorang Maestro Motivator Muslim Dunia dari Kanada, seorang trainer handal di bidang pengembangan SDM dan telah melatih lebih dari 700.000 orang melalui seminar dan pelatihan yang digelar diseluruh dunia.

 

Disini kita tidak perlu memvonis kesalahan dan mengejek kekurangan hari kemaren atau masa lalu. Tapi kita orang yang ada pada “hari ini” akan lebih bijaksana memulai dari diri sendiri berfikir dan membangun fikiran brilian di kota Berlian (Kabupaten Batang Hari) agar dampaknya “esok hari” sangat baik bagi semua.

 

PNS yang merupakan Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan revolusi mental, perubahan paradigma dan penyempurnaan budaya kerja sebagai bagian reformasi birokrasi yang kita mulai hari ini pada hakekatnya menciptakan kehidupan masa depan yang lebih baik. Melalui upaya ini dimana kita memulai berkarya nyata menciptakan sesuatu yang sangat berharga dan mulia yang akan diwariskan pada kehidupan masa depan.

 

PNS/ASN dan Birokrasi yang bermental baik merupakan dua hal yang tidak terpisahkan dalam upaya berlangsungya pembangunan nasional yang baik menuju kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial, sebagaimana cita-cita bangsa dan tujuan Negara yang jelas dan tegas dalam Pembukaan UUD1945. Selama ini PNS atau ASN sering dinilai bermental KKN dan pemalas sedangkan birokrasi disimpulkan sesuatu yang sulit, berbelit dan rumit serta berbiaya mahal. Pemikiran negatif itulah yang sudah terbangun lama dan kokoh dalam pikiran masyarakat.

 

Kesadaran politik nasional merespon kelemahan dan kekurangan tersebut, dimana telah digulirkannya Reformasi Birokrasi dan penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui perubahan-perubahan regulasi yang berorientasi pada efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan yang berpihak pada masyarakat, dan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil secara tegas pertimbangan pertamanya adalah dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan Negara sebagaimana amanat konstitusi perlu membentuk Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, professional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan public bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

 

Setelah satu dasawarsa bergulir reformasi birokrasi dan profesionalisme PNS ternyata masih belum mencapai harapan masyarakat, sehingga pada akhir-akhir ini pimpinan nasional memunculkan suatu konsep Revolusi Mental bagi semua komponen bangsa ini.

 

Apa yang digulirkan pimpinan nasional tentang Revolusi Mental memang suatu yang tidak keliru bahkan menjadi keharusan, dimana dalam system pemerintahan sudah mulai tertata, regulasi-regulasi pemerintahan sudah mulai lengkap, pengawasan sudah semakin ketat dan intensif ternyata hasilnya belum memuaskan masyarakat sebagai pemilik Negara dan pemberi mandat pada pemerintah untuk menjalankan Negara ini menuju cita-citanya.

 

Menurut Ombudsman, jumlah laporan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan public terus meningkat sebesar 350 %, ujar Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana dalam konvensi pengawasan pelayanan public di Jakarta, Kamis 4 Desember 2014. Hal ini baru yang bersifat insidentil pelayanan public. Peningkatan lain yang cukup drastis juga masalah sitemik kebijakan-kebijakan yang menyebabkan terjadinya penundaan yang berlarut, pungutan liar, ketidak pastian prosedur pelayanan dan konflik kepentingan. Hal lain yang sangat mengejutkan, terkait temuan yang diperoleh melalui observasi menyatakan bahwa implementasi pelayanan public masih sangat memprihatinkan. Rata-rata impelementasi tersebut dibawah 30%. Tingkat kementrian 22,2 %, Lembaga Negara dan Pemerintahan 27 % dan Pemerintah Daerah 10,5 %.

 

Pemerintah Daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Pemerintah Pusat (NKRI), dalam hal ini BKPPD Kabupaten Batang Hari sesuai tugas dan kewenangannya berkewajiban terus menjalankan reformasi birokrasi, membangun PNS/ASN yang diharapkan Negara dan masyarakat, sehingga memiliki dampak pada kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa yang sesungguhnya. Menyikapi isu ketiga dimana isu revolusi mental meskipun muncul belakangan perlu diintegrasikan ke isu reformasi birokrasi dan PNS/ASN yang sedang berjalan.

 

Untuk menjalankan reformasi birokrasi dan manajemen ASN yang baik dengan mengintegrasikan revolusi mental kedalamnya, selaku pimpinan BKPPD Kabupaten Batang Hari, berpandangan :

  • Bahwa regulasi tentang Reformasi Birokrasi dan Manajemen ASN merupakan landasan hukum yang jelas dan kuat dalam penataan aparatur sipil negara dilingkungan Pemkab Batang Hari untuk menjadi abdi negara yang selalu menempatkan kepentingan Negara diatas kepentingan personal / kelompok dan pelayan masyarakat yang berespon cepat, baik dan benar.
  • Birokrasi merupakan rumah pemerintahan yang merupakan mandat dari rakyat, dimana aparatur sipil negara harus mampu menjadi tuan rumah yang baik apabila rakyat datang meminta hak atau pelayanan.
  • Manajemen ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diselaraskan dengan potensi dan kebutuhan daerah.
  • Revolusi mental bagi ASN, tidak dilakukan secara radikal tetapi secara cepat menyadari kelemahan-kelemahan dan segera menerapkan perubahan-perubahan yang lebih baik secara terus-menerus terutama dimulai dari atasan ke bawahan.
  • BKPPD Kab. Batang Hari selaku Rumah Manajemen ASN yang merupakan aktor-aktor Birokrasi Pemkab. Batang Hari perlu mendorong dirinya segera sebagai role model dalam Reformasi Birokrasi dan tauladan ASN/PNS serta penular virus Revolusi Mental budaya kerja yang baik.

 

Dengan penataan manajemen ASN yang diintegrasikannya revolusi mental ini, suatu waktu ASN terutama PNSD Pemkab Batang Hari diharapkan ; (1) memahami ruang lingkup kerja dan pembangunan daerah/lokal tetapi berorientasi dan berwawasan nasional, (2) berbudaya dan berkepribadian yang baik didalam lingkungan kerja dan kehidupan sosial, (3) produktifitas tinggi memperkuat daya saing nasional ditingkat internasional.

 

Untuk akselerasi dalam mewujudkan reformasi birokrasi di Pemkab Batang Hari BKPPD dengan peran strategisnya sesuai peraturan perundang-undangan harus selalu mendorong setiap ASN dalam birokrasi itu ;

  1. menjadi Kepala Rumah Tangga yang cardas, jujur, adil dan bijaksana dalam rumah tangga Birokrasi. Yaitu dengan menyiapkan pejabat-pejabat yang handal dan berintegritas yang akan diangkat oleh Pimpinan Daerah untuk mengisi SOTK Pemkab. Batang Hari
  2. menjadi tuan rumah yang baik dalam rumah birokrasi. Yaitu dengan program/kegiatan pembinaan dan pengembangan PNS/ASN.
  3. menjadi operator yang handal dan ramah lingkungan dalam mengoperasikan mesin birokrasi. Yaitu merekrut dan menempatkan PNS/ASN yang memiliki kompetensi yang tinggi sesuai bidangnya serta  memiliki budi pekerti yang baik dan respon sosial yang cerdas.

 

Sebagai indikator keberhasilan reformasi birokrasi, merujuk pada Kemenpan & RB, ukuran  keberhasilan Reformasi Birokrasi itu diantaranya :

  • Tidak ada korupsi
  • Tidak ada pelanggaran dan sangsi
  • APBN & APBD baik
  • Semua program selesai dengan baik
  • Semua perizinan selesai dengan cepat dan tepat
  • Komunikasi dengan publik baik
  • Penggunaan waktu (jam kerja) efektif dan produktif
  • Penerapan reward dan punishment secara konsisten dan berkelanjutan
  • Hasil pembangunan nyata (propertumbuhan, prolapangan kerja, dan propengurangan kemiskinan; artinya menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, dan memperbaiki kesejahteraan rakyat)

 

Ketiga isu (Reformasi Birokrasi, ASN dan Revolusi Mental) yang kita bahas tersebut bukan kita jalankan satu persatu, tapi kita jalankan secara komprehensif yang satu persatu setiap individu PNS/ASN ikut menyadari dan bergerak dalam perubahan. Memang keinginan masyarakat menjadi PNS/ ASN sangat besar, tetapi jauh lebih besar jumlah masyarakat menginginkan PNS/ASN dengan Birokrasinya itu benar-benar melayaninya, mengayominya, dan mengurangi beban dari berbagai kesulitan yang dialaminya.

 

Selanjutnya revolusi mental PNS/ASN untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, PNS/ASN harus bersifat masif, terstruktur dan sistemik dalam orientasi positif.

 

 

 

******

 

 

 


TUGAS POKOK DAN FUNGSI

FACEBOOK

CARI BERITA

JAJAK PENDAPAT


    Bagaimana pendapat Anda atas informasi yang kami berikan melalui website ini ?

    Kurang Lengkap
    Lengkap
    Tidak Tahu

    Lihat Hasil Poling

INDEKS BERITA

/ /

VIDEO KEGIATAN